bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut tengah melakukan dialog bersama jepang, dalam rangka mengembangkan industri Otomotif di Indonesia.
Dalam kerjasama tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier menyebut pengembangan diutamakan pada bidang elektrifikasi kendaraan dan bahan bakar Carbon Neutrality (CN), termasuk biofuel.
“Kerja sama tersebut salah satunya diwujudkan dengan menjalin dialog mengenai kebijakan industri otomotif, khususnya terkait upaya pengurangan emisi,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (26/2).
Baca Juga: Zulhas Dorong UMKM Ekspor Produknya ke Asia Selatan dan Afrika
Taufiek menjelaskan tentang tinjauan industri otomotif Indonesia serta strategi dan kebijakan pengembangan Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik di Indonesia. Hal tersebut mencakup peta jalan pengembangan EV, ekosistem EV dan investasi industri baterai di Indonesia.
“Sebagai salah satu negara dengan industri otomotif terbaik di dunia, kami percaya kerja sama dengan Jepang dapat mendukung upaya mencapai carbon neutrality,” ujar Taufiek.
Kerjasama antara antara Indonesia dengan Jepang, kata Taufiek, diharapkan dapat berdampak terhadap tumbuhnya industri Otomotif di Tanah Air.
Berdasarkan data Kemenperin, pertumbuhan industri alat angkut pada tahun 2022 meningkat sebesar 10,67 persen, atau di atas angka pertumbuhan industri pengolahan yaitu 5,01 persen.
Baca Juga: Mendag Zulhas Klaim Stok MinyaKita Aman Jelang Ramadan
Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan Industri otomotif, salah satunya melalui penetapan patokan harga untuk kendaraan hemat energi. Harga patokan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (KBH2/LGCC) akan mengalami penyesuaian sebesar lima persen.
“Pemerintah memahami bahwa ada peningkatan cost of production pada produksi kendaraan KBH2, kenaikan bahan baku serta biaya logistik mengakibatkan diperlukannya penyesuaian tersebut,” imbuhnya.
Peraturan terbaru mengenai KBH2 terdapat di Peraturan Menperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
“Seperti yang disampaikan Bapak Menteri Perindustrian, besaran penyesuaian tidak boleh di atas inflasi sehingga tidak memberatkan masyarakat,” tutupnya.