Dari keterangan para pelaku, ternyata mereka beraksi berlima.
“Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas eks wakapolres Tanjungpinang itu.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki masing-masing peran. Yang pertama kali ditangkap adalah Ical, 37 tahun.
Ical ditangkap di kampungnya sendiri, Desa Keladan Kecamatan Batu Enggang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dari pengakuan Ical, saat perampokan berlangsung dia bertugas sebagai penjaga pintu belakang rumah korban.
“Dia juga yang menebas korban dengan senjata tajam berupa parang hingga terluka parah. Pelaku yang satu ini juga ahli dalam membuat senjata api rakitan,” jelasnya.
Kedua, Onet 40 tahun. Dia dibekuk polisi di Desa Jaruju, Pamukan Utara, Kotabaru. Warga Balangan itu bertugas mencari barang-barang berharga milik korban.
Ketiga, Madi Macan 54 tahun. Dia diringkus di Desa Lintang Jaya, Pamukan Utara, Kotabaru. Madi memiliki tugas untuk mencari target empuk untuk dirampok.
Larang Panjang hingga Mandau
Pengakuan para pelaku harta hasil rampokan tersebut dibagi-bagi. Ical dan Onet mendapat bagian masing-masing Rp9 juta. Sementara Madi mendapat Rp 3 juta.
Selain mengamankan pelaku..
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: