pencuri motor

DOR! Pencuri Motor di Bogor Ditembak Polisi

Polisi menangkap pencuri dan penadah hasil motor curian di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Pencurinya ditembak.

Featured-Image
Rilis kasus perampasan motor di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/6) (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Polisi menangkap pencuri dan penadah hasil motor curian di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Pencurinya ditembak.

Pelaku pencurian bernama Farhan (31). Sedangkan penadahnya adalah Widi (31).

"Kejadiannya ada di wilayah Tanah Sareal sekitar seminggu yang lalu. Di mana tersangka melakukan dua kali pencurian sebelumnya di wilayah Pasir Kuda dan Ciapus," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (28/6) sore.

Bismo mengungkap, pelaku menggunakan modus cash on delivery (COD) atau bertemu untuk bertransaksi langsung.

Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Polisi Kembangkan Kasus Pencurian di PRJ

"Dengan modus operandi itu melakukan janjian COD dengan orang. Ketika sampai di lokasi, barangnya dirampas," ujarnya.

Dalam aksinya yang terakhir, pelaku merampas motor korbannya yang sedang bermasalah. Ia ditemani satu tersangka lain. Namun saat ini masih dalam pengejaran.

"Dari si pelaku, mendapati saat itu korban sedang ada di pinggir jalan karena kondisi motornya sedang overheat. Kemudian dihampiri oleh kedua pelaku. Di sana korban diancam menggunakan pistol atau senjata api," bebernya.

Baca Juga: Hati-Hati Sindikat Pencurian Tas di Resto, Aksinya Terekam CCTV

Selain merampas motor korban. Para pelaku ini juga lima handphone milik korban, serta uang Rp5 juta. "Korban waktu itu baru pulang dari kios jualan HP-nya, sedang jalan ke rumah," imbuh Teguh.

Motor curian itu lalu dijual seharga Rp2,3 juta. Penadahnya adalah Widi.

Saat polisi melakukan penangkapan, pelaku Farhan melawan. Kakinya kemudian ditembak. 

"Kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner