Peristiwa & Hukum

DKPP HST Ingatkan Ancaman Bagi Pelaku Ilegal Fishing

Ilegal fishing sangat dilarang agar kelestarian sumber daya perairan tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat

Featured-Image
Ilustrasi ilegal fishing. Foto-istimewa.

bakabar.com, BARABAI - Para pencari ikan dilarang keras melakukan ilegal fishing, agar kelestarian sumber daya perairan tetap terjaga.

Para pelaku ilegal fishing diminta agar berhenti melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat, Muhammad Afni Hidayat mengungkapkan dengan tegas mengenai larangan tersebut.

"Ilegal fishing sangat dilarang agar kelestarian sumber daya perairan tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya kepada awak media, Kamis (25/1).

Pelestarian yang dilakukan, kata Afni di antaranya dengan tidak menangkap atau memperjualbelikan anakan ikan, tidak membuang sampah, limbah atau zat berbahaya di lingkungan perairan umum.

Selain itu, Ia juga menegaskan bagi para pencari ikan, agar tidak melakukan ilegal fishing dengan alat setrum baik menggunakan aliran listrik PLN atau ACCU maupun sejenisnya.

"Dilarang juga menangkap atau mencari ikan dengan menggunakan bahan kimia, seperti putas atau zat senyawa lainnya," ujarnya.

"Hal tersebut dilarang karena Pemerintah telah mengeluarkan berbagai produk hukum yang mengatur pelestarian lingkungan perairan," sambungnya.

Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan dengan setrum, putas dan lainnya.

Apabila kedapatan melanggar perda, jelasnya, maka para pelaku ilegal fishing akan mendapatkan ancaman kurungan enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

"Jangan sampai anakan ikan, seperti tauman, gabus atau haruan, betok atau papuyu, biawan dan sapat siam juga ikut terkena dampak ilegal fishing itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa anakan ikan juga sangat dilarang diperjualbelikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Jika kedapatan di pasar akan dikenakan hukuman penjara dan denda Rp50 juta," jelasnya.

Ia menjelaskan terkait larangan penjualan anakan ikan juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 2, Pasal 9 dan Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan ikan jenis setrum, putas dan lainnya.

"Meskipun saat ini belum menerima laporan masyarakat terkait anakan ikan yang diperjualbelikan di pasaran namun imbauan dan sosialisasi terus digalakkan," jelasnya.

Ia mengatakan terkait larangan tersebut, pihaknya juga berkewajiban mengkoordinasikan dengan aparat penegakan hukum dalam hal ini Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Perdagangan selaku pengelola sektor pasar.

Baca Juga: Januari 2024, Pasien DBD di HST Capai 174 Orang

Editor


Komentar
Banner
Banner