bakabar.com, RANTAU - Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku penyetrum ikan di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, memaparkan penangkapan itu bermula dari laporan warga.
"Pada saat gelar 'Jumat Curhat', banyak yang penyampaian terjadinya ilegal fishing. Dan langsung kita tindaklanjuti," ujarnya, Selasa (28/3).
Baca Juga: Pemerintah Musnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar!
Berbekal laporan-laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Tapin bersama anggota Polsek langsung melakukan patroli penyisiran di Desa Banua Halat Kanan dan berhasil mengamankan seorang tersangka.
Tersangka berinisial KN (43) warga Kecamatan Tapin Utara setelah ditangkap mengakui sudah sering melakukan penyetruman ikan.
"Tersangka kita amankan di saluran sungai tepatnya di Jalan Perintis Raya Desa Banua Halat pada Selasa (21/3) sekitar pukul 03.30 dini hari," jelas AKP Haris.
Baca Juga: Laksanakan Instruksi Presiden, Safari Ramadan Lingkup Pemprov Kalsel Ditiadakan
Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit kelotok, satu mesin genset, serok ikan yang sudah dimodifikasi. Serok ikan tersebut terhubung dengan arus listik dari mesin genset yang dilengkapi dengan kabel dan terpasang pada batang bambu. Selain itu, petugas juga menyita dua ember berisi ikan.
"Tidak melawan, pelaku koperatif dan mengakui bahwa baru selesai menangkap ikan dengan cara menyetrum. Pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," jelasnya.
AKP Haris mengimbau kepada masyarakat agar tidak penyetrum atau menggunakan bom cek untuk menangkap ikan, karena bisa membahayakan dan bisa dipidana.
"Membahayakan, baik itu konsumen ataupun pemancing hingga ikan maupun ekosistemnya. Selain bisa dipidana juga ada denda nya," imbaunya.
Akibat ulahnya KN terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.