Tak Berkategori

Mencoba Kabur, Petugas Tubruk Perahu Diduga Ilegal Fishing di Danau Bangkau HSS

apahabar.com, KANDANGAN – Petugas Dit Polairud Polda Kalsel bersama warga berhasil mengamankan pelaku dugaan ilegal fishing…

Featured-Image
Petugas berhasil mengamankan pelaku dugaan Ilegal Fishing di kawasan Danau Desa, Bangkau, Kecamatan Kandangan, HSS. Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Petugas Dit Polairud Polda Kalsel bersama warga berhasil mengamankan pelaku dugaan ilegal fishing di wilayah perairan Danau Bangkau, Desa Bangkau ,Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/9) kemarin sekitar pukul 14.10 Wita saat Crew KP XIII-1016 Dit Polairud Polda Kalsel bersama masyarakat melaksanakan patroli rutin.

T (57 tahun) ditemukan sedang melakukan tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan setrum (Aki) atau ilegal fishing.

Ketika ingin diamankan petugas, T panik dan melarikan diri menggunakan perahu ces.

Untungnya, personil berhasil melakukan pengejaran dan menubruk perahu menggunakan speedboat milik dinas perikanan sampai perahu pelaku terbalik dan tenggelam.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasubag Humas AKP Suherman membenarkan peristiwa itu.

“Pria berinisial T warga Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara telah diamankan di Mapolsek Kandangan,” ucapnya, Selasa (28/9).

Barang bukti yang diamankan berupa peralatan alat setrum ikan jenis kejut listrik tipe electronik menggunakan sumber listrik Aki didalam sebuah baskom warna hitam tempat ikan, serta satu perahu ces.

“Pelaku dikenakan pasal 85 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” tandasnya.

Pelaku Ilegal Fishing terancam pidana kurungan penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.



Komentar
Banner
Banner