Tak Berkategori

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Perintahkan Tahan Ahmad Dhani

apahabar.com, JAKARTA – Akhirnya Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ahmad Dhani. Akibat…

Featured-Image
Divonis 1,5 tahun, Ahmad Dhani hanya tersenyum dan memberikan salam 2 jari. Foto-Detiknews.com

bakabar.com, JAKARTA - Akhirnya Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ahmad Dhani. Akibat ujaran kebenciannya di akun Twitter, musisi yang satu ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Ahmad Dhanidinyatakan terbukti memposting ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akuntwitter @AHMADDHANIPRAST.

Baca Juga:Trauma, Anak Korban Penculikan di Tanbu Direhabilitasi

Seperti dirilis CNN Indonesia, musisi dan juga vokalis Dewa 19 Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman untuk Ahmad Dhani. Salah satunya ia sebelumnya tidak pernah dihukum."Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama proses persidangan," ungkap Ratmoko.

Baca Juga:LBH Perisai Beri Bantuan Hukum Korban Penculikan di Tanbu

Ratmoko, Hakim Ketua dalam sidang itu, menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Ratmoko memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Dalam sidang beberapa waktu lalu, JPU menuntut Dhanihukuman 2 tahun penjara.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner