bakabar.com, JAKARTA - Divestasi saham PT Vale Indonesia kepada pemerintah masih terus bergulir seiring berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut pada tahun 2025. Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20% saham perusahaan tersebut.
Seiring divestasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendesak penguasaan saham PT Vale sebesar 14% kepada MIND ID. Menteri Arifin juga meminta agar diberikan diskon khusus karena ada kaitannya dengan penguasaan saham yang harus dibayar.
"Ya nanti kalaupun pake pasar, tapi tetap harus ada diskonnya. Kalau pake replacement cost, itu kesepakatan dua belah pihaklah," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Menteri Arifin menuturkan, kedua belah pihak telah sepakat terkait divestasi saham ini dengan proses negosiasi dilakukan secara Bussiness to Bussiness (B2B). Adapun realisasi pelapasan saham PT Vale sebesar 14% ditarget akan berlangsung pada akhir bulan ini.
Baca Juga: Disvestasi Saham PT Vale, Menteri ESDM: Disepakati Adanya Diskon Harga
Kendati demikian, Menteri Arifin tidak bicara secara detail, apakah divestasi saham akan mengikuti harga pasar atau menggunakan mekanisme replacement cost. Yang pasti, ujar Arifin, PT Vale telah menyiapkan model penawaran harga yang cukup menarik bagi MIND ID.
“Kalau pakai harga pasar, tetap harus ada diskonnya. Kalau pakai replacement cost, itu kesepakatan kedua belah pihak,” tegasnya,
Lebih lanjut, Menteri Arifin mengutarakan, perihal hak pengendali terkait pelepasan saham Vale sebesar 14% harus disepakati bersama antara pemerintah dengan MIND ID.
"Kalau operasional, ini kan semuanya ada pemegang saham, macem-macemkan. Nah baiknya kan dalam hal itu harus disepakati bagaimana pengambilan suaranya," ujarnya.
Baca Juga: Divestasi Saham Vale, Presiden Jokowi: Pemerintah Putuskan Bulan Ini
Sebelumnya, PT Vale Indonesia (INCO) dikabarkan hanya akan melepas saham 11% kepada MIND ID. Sementara itu, kepemilikan saham Indonesia di PT Vale Indonesia ini baru sebesar 40,7%, termasuk saham yang telah dimiliki MIND ID sebesar 20%.
Divestasi saham perusahaan asal Kanada (Vale Canada Limited) itu menjadi syarat atas perpanjangan Kontrak Karya yang akan berakhir pada 2025. Oleh karena itu, PT Vale harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Selanjutnya, ujar Menteri Arifin, baik Vale maupun MIND ID tengah mendiskusikan jalan terbaik dari divestasi saham agar tidak ada yang dirugikan.