bakabar.com, BOGOR – Kekeliruan pedangdut Ayu Ting Ting ketika mengendarai mobil di jalanan Bogor, Sabtu (6/2), ternyata berbuntut panjang.
Ayu diketahui dalam perjalanan dari Depok menuju Bogor dengan mengendarai mobil berwarna kuning bernomor polisi B 249 SOJ.
Namun sebelum memasuki Kota Hujan, mobil pelantun lagu ‘Alamat Palsu’ itu dihentikan seorang anggota Satpol PP yang sedang berjaga di perbatasan.
Penyebabnya Ayu Ting Ting melanggar aturan kendaraan ganjil genap yang diberlakukan di Bogor mulai 6 Februari 2021.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di akhir pekan, sekaligus upaya menekan penyebaran Covid-19.
Ternyata ‘pengusiran’ Ayu Ting Ting mendapat perhatian Bima Arya Sugiarto yang notabene Wali Kota Bogor.
Seperti dilansir Suara.com, Bima memposting foto Ayu Ting Ting melaloi Instagram pribadi @bimaaryasugiarto, beberapa jam setelah kejadian.
“Mau ke mana neng @Ayutingting92?, kok putar balik?, kena ganjil genap atau alamat palsu? #canda alamat palsu,” demikian caption yang dituliskan Bima Arya.
Tak hanya itu, Bima Arya juga meminta kepada anggota Satpol PP Bogor yang menghentikan Ayu Ting Ting, agar memakai masker dengan benar.
“Satpol PP, masker jangan melorot !” tegas Bima melalui caption dalam unggahan yang sama.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, menjelaskan Ayu Ting Ting tidak mengetahui tentang aturan baru ganjil genap.
“Ayu Ting Ting tidak mengetahu kalau Bogor sudah memberlakukan ganjil genap. Setelah minta putar balil, Ayu juga meminta maaf kepada petugas,” beber Eko.