Hot Borneo

Diupah Rp50 Juta, Pria Paruh Baya Selundupkan 4 Kg Sabu Malaysia ke Kalbar

apahabar.com, PONTIANAK – Tergiur upah Rp50 juta, pria paruh baya, berinisial Sa di Kalbar nekat menyelundupkan…

Featured-Image
Tergiur upah Rp50 juta, pria paruh baya, berinisial Sa di Kalbar nekat menyelundupkan 4 kg sabu dari Malaysia. Foto-Polres Sanggau.

bakabar.com, PONTIANAK – Tergiur upah Rp50 juta, pria paruh baya, berinisial Sa di Kalbar nekat menyelundupkan 4 kg sabu dari Malaysia.

Namun tugasnya menyelundupkan sabu ke Pontianak itu keburu tercium polisi.

Pria berusia 52 tahun itu berhasil ditangkap Kepolisian Resor Sanggau, Kalbar.

Saat itu Sa tengah berada di Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau.

Polisi sendiri telah menetapkan Sa sebagai tersangka. Ada pun sabu itu berasal dari Malaysia.

“Hari ini setelah menjalani pemeriksaan, secara resmi kami menetapkan Sa (52) sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro dikutip dari Antara, Jumat (9/9).

Dia menjelaskan pengungkapan itu, berawal pada Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat Satnarkoba Polres Sanggau mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Entikong bahwa akan ada penyelundupan barang dari Malaysia yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari informasi itu, maka tim kami langsung melakukan penyelidikan dan sekitar 20.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sa beserta barang bukti sabu sebanyak empat kilogram,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Sa merupakan salah seorang warga Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

“Selain menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram, kami juga menyita satu unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, dan uang tunai Rp700 ribu,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta oleh saudara berinisial BR.

Dengan upah segitu, barang haram tersebut harus sampai di Pontianak.

Masih dari pengakuan tersangka baru pertama kali sebagai kurir membawa sabu ke Pontianak.

“Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tenang Narkotika,” kata Kapolres Sanggau.



Komentar
Banner
Banner