Tak Berkategori

Diultimatum, Polda Kaltim Pastikan Penyidik Tetap Bekerja

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim memastikan penyidik tetap bekerja, sekali pun dapat ultimatum dari pengacara korban…

Featured-Image
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim memastikan penyidik tetap bekerja, sekali pun dapat ultimatum dari pengacara korban pencabulan anak di bawah umur yang menganggap kasus tersebut mandek.

“Kalau pun tidak ada ultimatum, penyidik pasti tetap bekerja,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada awak media di Dome Balikpapan, Rabu (20/10).

Perkara pencabulan yang dialami korban ini memang sudah berjalan satu tahun tiga bulan. Namun kasus yang menyeret kakek korban diduga pelakunya, belum ada kepastian hukum. Sebab, terduga pelaku hingga kini masih berkeliaran, bukannya dilakukan penahanan.

Penyidik berdalih sedang melengkapi bukti tambahan yang diminta Kejaksaan. Sementara pihak Kejaksaan berdalih belum menerima berkas dari pihak penyidik.

Hal ini lah yang membuat pihak pengacara korban pencabulan, Siti Sapurah kecewa. Bahkan, ia menilai sejak awal penanganan kasus ini terjadi kesalahan prosedur.

Ipung, begitu ia kerap disapa, mengancam akan melayangkan ultimatum kepada aparat penegak hukum di Kaltim dalam hal ini Kejaksaan Tinggi dan Polda Kaltim agar segera menindaklanjuti kasus tersebut. Jika tidak, pekan nanti, maka ia akan melaporkan kasus ini hingga ke Polri dan Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut, lebih jauh Yusuf mengatakan bahwa dalam penanganan kasus memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Penyidik harus mengumpulkan bukti yang lengkap dan keterangan dari berbagai pihak. Sehingga untuk menentukan seseorang menjadi tersangka juga tidak bisa sembarangan.

“Cuma kan memang untuk menentukan status tersangka seseorang ini kan perlu dua alat bukti yang cukup, nah itu yang masih digali. Saya sendiri belum mengetahui secara pasti duduk perkara kasusnya. Kalau dari kami nggak di ultimatum pun anggota sudah berupaya bekerja,” jelasnya.

Yusuf meyakini setiap kasus yang ditangani pasti akan ditindaklanjuti semaksimal mungkin tanpa adanya unsur sengaja mengulur waktu dalam penanganan sebuah kasus.

“Saya yakin lah kalau memang suatu perkara sudah terang pasti sudah ditentukan statusnya, nggak mungkin dilarut-larutkan,” pungkasnya.

Mandek, Pengacara Korban Pencabulan Ultimatum Aparat Hukum di Kaltim



Komentar
Banner
Banner