bakabar.com, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid, hanya bisa terdiam ketika mendengar ancaman hukuman yang bakal diterima.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar, Senin (1/8) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus mega korupsi dan pencucian uang tersebut dengan hukuman penjara 9 tahun.
Pun dalam berkas tuntutan 850 lembar tersebut, Bupati HSU dua periode itu juga didenda Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara jika tak mampu membayar.
Abdul Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar lebih, subsider 6 tahun penjara.
“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa KPK, Titto Zailani, ketika membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.
Dalam fakta persidangan, KPK menemukan Wahid telah melakukan korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp31 miliar sejak 2015 hingga 2021.
Total kerugian negara itu dikurangi dengan uang Rp5,1 miliar, serta 9 aset berupa tanah maupun bangunan yang telah disita KPK guna menutupi kerugian.
“Jika masih tidak cukup, maka dipenjara pidana selama 6 tahun,” beber Titto.
Adapun tuntutan didasarkan kepada keyakinan JPU KPK bahwa Wahid telah melanggar tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 12B UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ditambah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Tuntutan telah melalui pertimbangan yang matang. Itulah yang pantas,” jelas Titto Zailani seusai persidangan.
Sementara kuasa hukum Abdul Wahid, Fadil Nasution, menyatakan menghormati tuntutan 9 tahun penjara. Namun mereka keberatan dengan nominal uang pengganti Rp26 miliar.
“JPU menuntut dengan hati nurani, ketika menggunakan akumulasi tiga. Namun nominal uang pengganti Rp26 terlalu besar,” sahut Fadil Nasution.
“Dari fakta di persidangan uang itu tak hanya dinikmati klien kami, tapi juga mengalir ke pihak lain. Jangan sampai terdakwa menanggung beban yang tidak dinikmati,” pungkasnya.
Sidang yang diketuai Yusriansyah dan diikuti Abdul Wahid secara virtual dari Lapas Kelas II Banjarmasin itu rampung sekitar pukul 19.50 wita.
Adapun sidang lanjutan direncanakan digelar, Senin (8/8), dengan agenda mendengarkan pembelaan Abdul Wahid.