Nasional

Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Hadapi Sidang Vonis Pagi Ini

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang putusan atau vonis Rizieq Shihab dalam…

Featured-Image
FOTO: Sidang putusan Rizieq Shihab digelar di PN Jakarta Timur, siang ini. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang putusan atau vonis Rizieq Shihab dalam perkara tes usap RS UMMI Bogor, Senin (24/6/2021) pagi ini.

Sidang putusan Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Sidang juga bisa disaksikan melalui ‘online’ di YouTube PN Jakarta Timur,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dilansir Antara, Kamis (24/6/2021).

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Dalam persidangan sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor tersebut.

JPU menyatakan Rizieq Shihab dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Di situ, Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan JPU Lebih Berat dari Kasus Korupsi Djoko Tjandra



Komentar
Banner
Banner