bakabar.com, BANJARMASIN – Diancam hukuman yang tak ringan, bukan raut penyesalan melainkan senyum sumringah yang terpancar dari wajah Bahruddin.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pengedar sabu ini hukuman 14 tahun penjara dalam sidang tunutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (20/12) siang.
Dalam nota surat tuntutannya, JPU Pranoto, Udin didakwa atas kepemilikan, menyimpan, dan mengedarkan narkoba.
Barang buktinya satu paket sabu seberat 44,37 gram; 2 paket 5,32 gram dan 1 buah pipet kaca dengan sisa sabu di dalamnya.
Baca Juga : BNN Nunukan Rehabilitasi Pengantin Narkoba
Warga Jalan Antasan Kecil Timur Gang Nurjanah Kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara, kesehariannya sebagai sopir.
Dia bersalah, sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ini memohon, dan menuntut, supaya ketua majelis hakim memberikan putusan vonis 14 tahun penjara.
Denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara,” terang Pranoto, jaksa dari Kejati Kalsel dalam bacaan tuntutannya.
Untuk diketahui, Udin ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat berada di rumahnya pada 23 Agustus 2018 lalu.
Kala itu saat sedang menunggu pembeli.Semua barang bukti sabu tersebut disembunyikan terdakwa di bawah kolong rumahnya
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan sabu membeli dari Mr. Jeger (DPO). Terdakwa membeli sabu seberat 50 gram.
Harganya Rp 950 per gramnya didapat di Jalan Belitung Depan gang Amal Kecamatan Banjarmasin Barat.
Uang pembayaran barang haram itu ditransfer oleh terdakwa kepada Mr. Jeger melalui ATM Bank BNI.
Baca Juga : Gelar Razia Akhir Tahun, BNN Banjarmasin Temukan 6 Orang Terindikasi Narkoba
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz F