bakabar.com, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya seorang wiraswasta bernama Jalaludin atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu.
“Sudah diterima dengan baik oleh pihak SPKT Bareskrim Mabes Polri terhadap laporan Saudara Jalaludin terhadap Kivlan Zen, telah resmi kami lapor balik dengan Pasal 220 KUHP Jo 317 KUHP tentang keterangan palsu,” ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/5/2019).
Barang bukti yang diserahkan antara lain video orasi Kivlan Zen, berita di media arus utama serta pernyataan Kivlan Zen dalam tulisan tangan terkait tidak pernah melakukan upaya makar.
Menurut Pitra, kliennya tidak melakukan dugaan makar karena tidak melakukan hal yang memenuhi unsur makar, di antaranya menggerakkan setengah rakyat Indonesia dan berupaya menggulingkan presiden.
Baca Juga: Pengamat Hukum Duga Penetapan Tersangka Makar Bernuansa Politik
Baca Juga:Buntut Seruan 'People Power', Eggi Sudjana Tersangka
Dalam video yang berisi orasi Kivlan Zen, tutur dia, merdeka yang disebut dapat berupa memerdekakan pikiran atau merdeka dari tekanan.
Pihaknya mengaku curiga video yang digunakan sebagai barang bukti laporan terhadap Kivlan Zen telah dipotong sehingga tidak menunjukkan orasi secara utuh.
Diketahui Kivlan Zen dilaporkan seorang wiraswasta dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan kepada Kivlan untuk pemeriksaan pada Senin (13/5).
Baca Juga:Dituding Dalang Kerusuhan '98, Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zen Sumpah Pocong
Baca Juga: Kerusuhan di Rutan Siak, Satu Polisi Tertembak!
Editor: Aprianoor