Kalsel

Dituduh 2BHD Curang dalam Sidang MK, Tim SJA-Arul Irit Bicara

apahabar.com, KOTABARU – Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) merespons tuduhan kecurangan yang diumbar Burhanudin-Bahrudin (2BHD)…

Featured-Image
2BHD menuduh SJA-Arul memperoleh kemenangan di Pilbup Kotabaru dengan cara melanggar hukum. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) merespons tuduhan kecurangan yang diumbar Burhanudin-Bahrudin (2BHD) dalam sidang sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020.

Namun Awaludin, juru bicara pasangan SJA-Arul enggan berkomentar banyak terkait tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut.

Sebab, Awal menilai perselisihan Pilbup Kotabaru telah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak termohon adalah KPU Kotabaru. Sedangkan, SJA-Arul selaku pihak terkait.

Awal memastikan SJA-Arul siap mengikuti proses persidangan. Termasuk, memberikan keterangan tambahan bagi termohon.

“Intinya, biarlah proses hukum berjalan. Pastinya, kami Tim SJA-Arul siap memberikan keterangan beserta dalil-dalil untuk mematahkan tuduhan-tuduhan itu,” ujar Awaludin dikontak bakabar.com, Kamis (28/1) sore.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020, Rabu (27/1).

Poin Pelanggaran

Kemarin, kuasa hukum pasangan 2BHD, Amin Fahrudin menyampaikan keberatannya atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner