Peristiwa & Hukum

Dituding Terlibat Kasus PT ADL, Bupati Balangan Ancam Lapor Balik

JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyerta

Featured-Image
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Dayacipta Lestari digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (22/9/2025). Foto-bakabar.com/Hendry

bakabar.com, BANJARMASIN - Bupati Balangan Abdul Hadi kembali angkat suara terkait tudingan yang menyeret namanya dan keluarganya dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL).

Tudingan tersebut mencuat dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Abdul Hadi menegaskan bahwa namanya disebut di luar konteks fakta hukum dan tanpa bukti yang sah. Ia pun menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah.

"Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat!" tegas Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya, dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan menanggapi pledoi Reza yang menyebut dirinya hanya menjalankan perintah pemegang saham dan mengklaim ada aliran dana serta fee komitmen yang menyeret nama pihak lain.

Namun, JPU membantah keras semua dalil tersebut. Menurut JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, tidak ada bukti kuat yang mendukung pernyataan terdakwa, baik soal aliran dana, keterlibatan pihak lain, maupun fee sebesar Rp2,65 miliar.

"Pernyataan tanpa bukti adalah fitnah. Terdakwa tidak pernah menanyakan aliran dana kepada saksi, dan tidak ada dokumen yang mendukung klaim tersebut," ujar JPU Helmy dalam sidang agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9).

JPU juga menegaskan bahwa Reza secara sadar telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp10 miliar pada 8 Desember 2022. Dana tersebut diterima PT ADL pada 23 Desember 2022, namun digunakan tanpa rencana bisnis maupun RKAB yang sah.

Dana justru digunakan untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, dan pemberian cek kepada pihak lain, yang oleh jaksa disebut sebagai bukti adanya niat jahat dari terdakwa.

Sidang perkara ini akan kembali digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Bupati Balangan: Dirut PT ADCL Gunakan Dana Tanpa RUPS

Baca Juga: Bupati Balangan Bantah Terlibat Korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari

Editor


Komentar
Banner
Banner