Kalsel

Dituding Sekongkol dengan Pelaku Kejahatan, Polisi Tapin Selidiki Akun @Dudur Ra

apahabar.com, RANTAU – Postingan di grup Facebook ‘HABAR RANTAU TAPIN’ heboh dengan salah satu postingan yang…

Featured-Image
Postingan pemilik akun @Dudur Ra di grup ‘HABAR RANTAU TAPIN’ Facebook. Foto-tangkapan layar

bakabar.com, RANTAU – Postingan di grup Facebook ‘HABAR RANTAU TAPIN’ heboh dengan salah satu postingan yang menuduh pihak kepolisian dianggap sekongkol dengan pelaku tindak kejahatan.

Adapun postingan yang membuat heboh group HABAR RANTAU TAPIN tersebut yakni postingan pemilik akun Facebook @Dudur Ra pada Minggu (5/7) kemarin.

Isi postingan tersebut yakni, “Mohon maaf. Ini aku mau mengabarkan masalah kasus pembunuhan. Mengabarkan bahwa si pelaku sudah lama berada di kampung. Namanya ibol orang kumpai atau desa rumintin RT4 RW2. Tolong segara di tangkap . Soalnya kami merasa sangat terganggu. Ia selalu buat unar di kampung”.

Tak ayal tulisannya yang di posting tersebut mendapat banyak tanggapan dan komentar yang beragam. Si pemilik akun membalas dan cenderung menyudutkan pihak kepolisian tidak menghiraukan bahkan dianggap sekongkol melindungi pelaku tindak kejahatan seseorang yang disebutkannya tersebut.

Salah satunya yang ikut berkomentar @Ahmad Acam: Apa nang di bunuh nya manusiakah atau hewan kah, terus dibalas @Dudur Ra: Manusia. Polisi parak sini kd bisa manangkap apang bila ny hndk msk pasti bpadah dlu wn intil jd intilnya manaruhi ny.

Menanggapi hal itu, Polres Tapin dan Polsek Tapin Selatan selidiki pemilik akun media sosial Facebook tersebut.

Kapolsek Tapin Selatan, IPTU Sunardi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi terkait hal tersebut dan sudah menindaklanjuti dengan mengkroscek langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasinya.

“Dari informasi yang kami dapat di lapangan bahwa benar orang yang di sebut dalam postingan FB tersebut warga kumpai Desa Rumintin RT 4 RW 2 Kecamatan Tapin Selatan,” terangnya.

Adapun terkait kasus yang disebutkan di medsos, IPTU Sunardi mengatakan informasi dari kepala desa dan masyarakat yang kami dapat, bahwa kejadian sudah terjadi puluhan tahun silam dan tidak di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan.

“Namun perlu diketahui bahwa orang yang disebutkannya itu sekarang dalam kondisi sakit mental (gangguan jiwa) bahkan memiliki kartu kuning pernah menjadi pasien dari salah satu rumah sakit jiwa,” ungkapnya.

Kapolsek Tapin Selatan menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Tapin guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, dikarenakan dalam postingan tersebut cenderung menyudutkan kepolisian yang dianggap melindungi pelaku tindak kejahatan.

“Kami meminta kepada masyarakat agar jangan mudah memposting sesuatu apa pun apalagi yang sifatnya bisa meresahkan apalagi menyesatkan, pergunakanlah media sosial dengan bijak, baik dan benar,” ujarnya.

IPTU Sunardi berpesan, apabila sekiranya ada informasi atau yang berkaitan dengan pengamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat silahkan telepon atau datang langsung ke kantor Polsek.

“Kami dan anggota siap 24 jam untuk menampung dan menindaklanjutinya,” jelasnya.



Komentar
Banner
Banner