bakabar.com, BANJARMASIN - Setelah ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, warga Kampung Batuah tak menyerah begitu saja.
Diketahui warga menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 untuk merevitalisasi kawasan Pasar Batuah.
Bahkan penolakan itu berujung gugatan di PTUN Banjarmasin. Di sisi lain, persoalan ini juga dimediasi Komnas HAM.
Namun demikian, majelis hakim dari PTUN Banjarmasin menolak gugatan dan mengarahkan sengketa kepemilikan diselesaikan secara perdata.
Terkait keputusan tersebut, kuasa hukum warga Syaban Husin Mubarak akan memutuskan langkah selanjutnya, setelah melakukan pertemuan dengan warga kampung Batuah.
"Terkait langkah selanjutnya, baik berupa banding atau gugat ulang, secepatnya akan tentukan setelah berdiskusi dengan warga," papar Syaban.
"Namun kami juga bingung, karena kami menggugat SK Wali Kota, tetapi diarahkan ke perdata. Padahal SK Wali Kota Banjarmasin ini diterbitkan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat," tegasnya.
Putusan PTUN terkait tuntutan warga dibacakan secara e-court, Rabu (7/9). Isi putusan lengkap juga dimuat dalam laman resmi PTUN Banjarmasin.
Poin pertama dalam amar putusan menyatakan penetapan nomor 13/PEN/2022/PTUNBJM tanggal 15 Juni 2022 menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau sampai diterbitkan penetapan lain yang mencabut.
Kemudian dalam poin dua menyatakan menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut.
Sementara dalam poin ketiga dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima, kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp427 ribu.