News

Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah Motif Bupati Bogor Suap Anggota BPK Jabar Rp1,9 Miliar

apahabar.com, JAKARTA – Setelah resmi menjadi tersangka, terkuak penyebab Bupati Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin, diciduk…

Featured-Image
Bupati Bogor, Ade Yasin, didampingi petugas dari KPK seusai menjalani pemeriksaan dugaan suap. Foto: Liputan 6

bakabar.com, JAKARTA – Setelah resmi menjadi tersangka, terkuak penyebab Bupati Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin, diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan, Rabu (27/4) malam.

Termasuk Ade Yasin, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 27 April sampai 16 Mei 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ade Yasin diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Bogor.

Suap diberikan melalui perantara Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan Maulana Adam (MA) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Selama proses audit, diduga dilakukan beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA kepada tim pemeriksa BPK,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, seperti dilansir CNN, Kamis (28/4).

“Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” imbuhnya.

Ade Yasin disebut berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim Pemeriksa itu terdiri dari Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim
Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; Winda Rizmayani; serta dua pemeriksa dari BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Sekitar Januari 2022, diduga timbul kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA yang bertujuan mengondisikan susunan tim audit interim,” beber Firli.

Seiring waktu berjalan, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek.

Apabila diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat, Pemkab Bogor akan mendapatkan opini disclaimer. Selanjutnya, Ade Yasin merespons dengan menginginkan ‘diusahakan agar WTP’.

“Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah satu tempat di Bandung,” tutur Firli.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah. Sedangkan objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Proses audit yang dilaksanakan mulai Februari sampai April 2022 menghasilkan rekomendasi di antaranya tindak lanjut rekomendasi 2020 sudah dilaksanakan. Kemudian program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

“Atas perbuatan tersebut, AY, IA, MA, dan Rizki Taufik (PPK Dinas PUPR) selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” beber Firli.

“Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai penerima, suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Komentar
Banner
Banner