News

'Ditekan' Teddy Minahasa, Pengacara AKBP Dody: Biasalah, Orang Ketakutan Salah!

Keluarga AKBP Dody mengaku sempat dihubungi oleh Irjen Teddy Minahasa yang memintanya untuk mengganti kuasa hukumnya yang sekarang dan mengikuti skenarionya

Featured-Image
Kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba di Polres Jakarta Selatan (foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Keluarga AKBP Dody mengaku mendapat intervensi karena sempat dihubungi oleh Irjen Teddy Minahasa yang memintanya untuk mengganti kuasa hukumnya yang sekarang. Selain itu, ia juga meminta untuk mengikuti skenario yang telah dibuatnya.

"Dihubungi itu bapak dari klien saya AKBP Dody, yaitu Irjen Maman. Isi teleponnya itu adalah untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya, dan ikut skenarionya dia (Irjen Teddy Minahasa)," ujar kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Adriel menjelaskan, data 'ketakutan' seorang Teddy Minahasa ini akan digunakannya sebagai bahan adu data di persidangan kelak. Ia pun merasa heran dengan sikap Teddy Minahasa yang kerap kali tidak merasa bersalah dalam kasus ini. 

Baca Juga: Polisi dan Kejaksaan Masih 'Pimpong' Berkas, Bisnis Sabu Jenderal Teddy

"Mungkin tidak, kalau pak TM tidak merasa bersalah itu ketakutan? Dia ketakutan itu, telepon ke klien saya. Kalau tidak salah ngapain dia telepon keluarga klien saya?" tanyanya.

Jenderal Sabu

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa sebagai mantan Kapolda Sumatera Barat ditangkap karena kasus narkoba. Penangkapan Teddy ini adalah hasil dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui Irjen Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 5 kg. Sabu itu disisihkannya dari kasus peredaran narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat. 

Baca Juga: Kuasa Hukum AKBP Dody: Teddy Minahasa ‘Otak’ dari Kasusnya!

Teddy diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittingi, AKBP Dody Prawiranegara untuk memisahkan 5 kilogram sabu dan menggantinya dengan tawas.

Imbas dari kasus tersebut kini Irjen Teddy, AKBP Dody, dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, dan penjara  selama 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner