Tak Berkategori

Ditangkap Gegara Tulis Status FB Menghina Jokowi

apahabar.com, JAKARTA – ZA (25) warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) harus berurusan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Tribunnews

bakabar.com, JAKARTA - ZA (25) warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena menulis status di akun Facebook yang dinilai menghina Jokowi.

“Yang bersangkutan sudah diamankan hari Minggu (17/3) lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja seperti dilansir detikcom, Jumat (22/3/2019).

Tatan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Sumut Jokowi-Ma’ruf yang mempersoalkan status ZA.

“Yang bersangkutan dilaporkan tentang, karena kan menyebutkan berkaitan dengan 01, ‘b***s*t’ dan seterusnya, ‘pakai dukun untuk capres 01’, jadi dilaporkan TKD Sumut,” ujarnya.

Baca Juga: APK Jokowi-Ma'ruf Dirusak Lagi

Polisi yang menindaklanjuti laporan itu kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menangkap ZA di kediamannya.

“Dia merasa bahwa pemerintah itu tidak baik, bahwa capres 01 itu tidak baik. dan dari hasil keterangan yang bersangkutan itu atas kemauan sendiri, tidak ada yang menyuruh,” kata Tatan soal motif ZA.

ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU ITE Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner