bakabar.com, BANJARBARU – Dua penipu berkedok penggandaan uang di Banjarbaru akhirnya diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang. Keduanya RA alias Adil (36) dan SH alias Sapuan (30).
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi mengatakan keduanya telah merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
“Satu pelaku lagi berinisial HS masih dalam pencarian,” ujar kapolsek, Selasa (26/4).
Bermula pada Kamis (21/4) sekitar pukul 12.30 di Hotel Noor Indah, Jalan Ahmad Yani, Km 24, Landasan Ulin Utara, komplotan ini beraksi menipu seorang korban.
Saat itu korban S (55) berkomunikasi dengan Adil terkait upaya pelipatgandaan uang. S kemudian tertarik dan bertemu di Hotel Noor Indah.
Setelah yakin, S memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Adil dengan iming-iming akan dilipat gandakan menjadi Rp100 juta.
“Uang korban senilai 50 juta itu akan dibelikan emas, nanti uang akan kembali lagi dan emas akan dijual kembali dengan janji uang korban yang 50 juta menjadi 100 juta,” jelas Kardi.
Sebelumnya, lanjut Kardi, Adil akan mengoleskan uang S dengan minyak. Setelah uang diserahkan, Adil meminjam HP milik S dan meminta izin bersama Sapuan untuk mencari makan di sekitar Pasar Landasan Ulin.
Setelah beberapa jam kemudian Adil ditelepon S dan berkata masih mencari makan karena warung banyak yang tutup.
Tak lama, S kembali menelpon Adil, dan alibi selanjutnya sedang beristirahat di kamar sebelah. Mencoba menelpon untuk kesekian kalinya, namun HP S sudah tidak lagi aktif.
Mulai menyadari dirinya telah ditipu, S selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.
Bergerak cepat, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, di-backup Unit Opsnal Reskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Membuahkan hasil, tim gabungan mendapati informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di daerah Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut pada Senin (25/4) sekitar pukul 08.00.
Tim gabungan pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Adil di rumahnya. Saat dilakukan interogasi Adil mengaku melakukan aksinya bersama Sapuan dan HS yang masih buron.
“Tim gabungan berhasil mengamankan Sapuan tidak jauh dari rumahnya. Sementara HS dan barang bukti lainnya masih dalam pencarian petugas,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari Adil seperti sisa uang sebesar Rp2,5 juta, sebuah HP warna biru milik S. Dan 2 lembar baju hem warna hitam dan merah kotak-kotak.
Sementara barang bukti dari Sapuan adalah sisa uang sebesar Rp255 ribu, sebuah HP warna biru.
Dan sebuah dompet Harley Davidson warna cokelat.
Menurut pengakuannya saat diinterogasi, Adil rupanya pernah dihukum dalam perkara yang sama yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang. Kala itu, ia menjadi otak dan eksekutornya.
Dalam aksi barunya ini, Adil mendapat pembagian uang sebesar Rp25 juta. Sisa uangnya dipergunakan untuk check in di hotel daerah Banjarmasin beberapa hari bersama perempuan.
Juga berbelanja baju, celana dan sepatu di Q-Mal, merenovasi dapur rumah, diberikan ke teman- temannya hingga ke orang tua sebesar Rp7 juta.
Sedang Sapuan berperan mengantar Adil. Dia mendapat bagian sebesar Rp10 juta. Sisa uangnya juga dipergunakan untuk check in di hotel daerah Banjarmasin beberapa hari bersama perempuan, belanja baju, HP dan sepatu di Q-Mal Banjarbaru.
Sementara HS (DPO) berperan sebagai orang sukses yang pernah dibantu Adil. Ia meyakinkan S dengan modus penggandaan uang. Dalam hal ini, HS mendapat bagian Rp15 juta.