Hot Borneo

Ditangkap di Tabalong, Ternyata Segini Bayaran Mengangkut Kayu Ulin Ilegal dari Kaltim

Usai ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong, keempat pelaku pengangkut kayu ulin ilegal dari Kalimantan Timur (Kaltim) buka suara soal keuntungan.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, menunjukkan potongan kayu ulin yang diangkut para pelaku. Foto: apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Usai ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong, keempat pelaku pengangkut kayu ulin ilegal dari Kalimantan Timur (Kaltim) buka suara soal keuntungan.

Pelaku masing-masing berinisial HA alias Gondrong (36), serta AR alias Anto (27) yang bertugas sebagai kernet, keduanya berasal dari Kabupaten Paser, Kaltim.

Sedangkan kedua tersangka lain merupakan warga Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial MM alias Uud (26) dan SA alias Udin (34).

Keempat pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong, ketika melintas beriringan di Jalan A Yani Trans Kalsel-Kaltim di Kelurahan Mabuun, Tabalong, Sabtu (29/10).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 3 mobil pikap dan sekitar 750 potong kayu ulin berbagai ukuran tanpa dokumen sah.

Diketahui itu bukan aksi pertama para pelaku. Hasil pemeriksaan penyidik Polres Tabalong mereka mengaku sudah 2 bulan bolak-balik membawa kayu ulin ilegal.

"Ternyata nilai ekonomis pekerjaan itu cukup memuaskan. Makanya mereka terus bekerja, hingga akhirnya tertangkap," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, Senin (31/10) sore.

Dari hasil mengangkut dan menjual kayu ulin tersebut, sopir sekaligus pemilik mobil dan kayu bisa meraup untung sekitar Rp2,5 juta dalam setiap kali perjalanan.

Sedangkan kernet mendapat upah sebesar Rp300 ribu untuk memuat, sekaligus menurunkan kayu ulin tersebut di tempat pembeli.

"Kayu diperoleh dengan cara membeli. Untuk ukuran pendek, biasa dibeli Rp4 ribu per potong. Kalau jenis papan seharga Rp10 ribu per keping," aku salah seorang pelaku berinisial HA.

"Kemudian kayu-kayu itu bisa dijual lagi seharga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu. Hasilnya untuk operasional perjalanan dan keperluan keluarga sehari-hari," sambungnya.

HA sendiri mengakui baru tiga kali mengangkut kayu ulin dari Kaltim ke Kalsel, "Saya diberi tahu teman soal keuntungan dari membawa kayu ulin ke Kalsel," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner