bakabar.com, BANJARBARU – Hukuman berat menanti RNS, peretas dari Amuntai yang diamankan FBI dan Interpol di Banjarbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan, menjelaskan pelaku ditahan di Rutan Banjarbaru selama 20 hari kedepan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Banjarbaru, karena locus delicti terjadi di Banjarbaru,” jelas Andri Irawan, Kamis (24/2).
RNS juga membuat alat peretas di Banjarbaru, sebelum kemudian dijual ke luar negeri. Program yang diciptakan ini ditujukan untuk aktifitas phising.
Juga terdapat indikasi pencucian uang, karena semua transaksi RNS dilakukan melalui perbankan. Sebagian lain menggunakan crypto, dolar dan bitcoin.
“Pelaku ini penjual program dan orang yang membeli melakukan fishing dengan cara menarik data kartu kredit orang,” jelas Andri.
Data tersebut digunakan untuk transaksi lain yang merugikan pelanggan. Sedangkan rata-rata korban yang mengalami phising berasal dari luar negeri.
“Namun terdapat kemungkinan orang dalam negeri, karena nama dan data kartu kredit bisa berasal dari berbagai tempat,” tambah Andri.
RNS sendiri dinyatakan melanggar Pasal 50 junto Pasal 34 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pelaku mendapatkan ancaman maksimal pidana kurungan sekitar 10 tahun,” tuntas Andri Irawan.