Hot Borneo

Ditagih Utang, Pemuda di Hikun Tabalong Malah Menghunuskan Mandau

Definisi orang yang punya utang lebih galak daripada si penagih, telah dipraktikkan seorang pemuda berinisial RR di Tabalong.

Featured-Image
Pelaku pengancaman berinisial RR diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com,TANJUNG - Definisi orang yang punya utang lebih galak daripada si penagih, telah dipraktikkan seorang pemuda berinisial RR di Tabalong.

Bukan terbebas utang, pria 27 tersebut akhirnya harus berurusan dengan polisi, karena mengancam si penagih berinisial MJ (52) yang notabene seorang perempuan.

Sempat dilakukan proses mediasi, tetapi pelaku mengingkari kesepakatan. Akhirnya kasus pengancaman itu kembali berujung pelaporan ke polisi.

Merespons laporan korban, Sat Reskrim Polres Tabalong kemudian mengamankan pelaku, Selasa (4/7) sore.

"Pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Kamis (6/7) sore.

Pengancaman yang dilakukan warga Kelurahan Hikun di Kecamatan Tanjung itu terjadi 18 Mei 2023 lalu. Tindakan ini dipicu sisa utang orang tua pelaku kepada korban yang juga warga setempat.

Diketahui utang orang tua pelaku yang sudah meninggal tersebut sebesar Rp25 juta, tetapi sudah dibayar senilai Rp5 juta.

Lantas di hari kejadian, korban mendatangi pelaku dengan maksud meminta KTP pelaku, serta surat tanah dan rumah sebagai jaminan pembayaran utang.

"Pelaku tak menanggapi, sehingga membuat korban emosi dan berucap 'Ayo kita ke makam orang tua kamu untuk menagih utang'. Ternyata pelaku mengiyakan ajakan korban," beber Sutargo.

Pelaku yang tersulut emosi atas pernyataan tersebut, kemudian mengambil dan menghunuskan mandau ke arah korban.

"Beberapa waktu sebelumnya ketika korban menagih utang, pelaku pernah membalas pesan korban dengan kalimat 'Kalau mau bicara utang, datangi saja ke kuburan dan bicarakan sendiri'," pungkas Sutargo.

Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa KTP dan mandau sepanjang kurang lebih 71 sentimeter.

Editor


Komentar
Banner
Banner