Tak Berkategori

Disperdagin Banjarmasin Tera Ulang SPBU, Nakal Siap-siap Disanksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin melakukan tera ulang pompa ukur di…

Featured-Image
Proses tera ulang di SPBU Pulau Laut Banjarmasin, Kamis (10/2). Foto-apahabar/Riki.

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin melakukan tera ulang pompa ukur di sejumlah SPBU.

Hal ini dilakukan guna menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan pada saat melaksanakan transaksi.

Pantauan bakabar.com di lapangan, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar, ikut turun tangan memastikan proses ukur ulang, baik pada pompa jenis Pertalite, Bio Solar, dan Pertamax.

"Kami turun 2 tim. Hari ini menyasar SPBU Pulau Laut dan Basirih," katanya, Kamis (10/2).

Ia mengaku tera ulang di sejumlah SPBU ini memang kegiatan rutin tahunan. Di samping sebagai kewajiban Pemkot untuk melindungi konsumen.

Dari 28 SPBU di Kota Banjarmasin, tahun ini pihaknya telah melakukan hal yang sama pada empat SPBU, dan bakal dilanjutkan ke semua SPBU yang tersisa.

"Sampai saat ini belum ada ditemukan yang melanggar, semua masih dalam batas toleransi jumlah volume bahan bakar yang dikeluarkan," ucapnya.

Sebab menurutnya, dalam aturan kemetrologian, ukuran mesin pompa kurang lebih 100 mililiter per 20 liter masih dapat ditoleransi.

"Kalau di sini termasuk kategori pasti pas dari Pertamina. Plus minusnya maksimal 60 mililiter saja. Jadi, ada yang minusnya 13,5, minus 2, bahkan ada yang nol, itu artinya sudah sangat pas," tegasnya.

Setelah memastikan ukuran yang sesuai, pihaknya juga menempelkan stiker dan segel pada pengaturan mesin pompa tersebut.

Tezar juga mengingatkan adanya sanksi bagi pemilik SPBU yang nakal atau sengaja melanggar ketentuan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.



Komentar
Banner
Banner