DPRD Kalsel

Diskon Pajak Kendaraan, Dewan Kalsel: Kebijakan Tepat di Tengah Pandemi Covid-19

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menilai program relaksasi tunggakan…

Featured-Image
Anggota DPRD Kalsel, Yani Helmi. Foto-apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menilai program relaksasi tunggakan denda pajak kendaraan bermotor tepat.

"Diskon ini sangat pas dilakukan oleh Pemprov kepada warga yang menjadi wajib pajak di Kalsel," ucap anggota Fraksi Golkar, Rabu (18/8).

Ia mendukung alasan pemerintah memberi diskon pajak karena situasi ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat.

"Selain Kota Banjarmasin, Banjarbaru, kini ada dua Kabupaten di dapil saya sendiri yang masuk penerapan PPKM level IV, yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru," ungkap anggota Komisi II DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani ini.

Terlebih, ia mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak di masa sulit sekarang akibat imbas dari pandemi tersebut.

"Program ini sangat mudah sekali oleh pemerintah untuk membayar pajak. Bahkan, apabila ini tidak dimanfaatkan oleh mereka yang rugi itu kita sendiri," ucapnya.

Sementara itu, Petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin Sihol Boangmanalu mengungkapkan untuk memaksimalkan program relaksasi ini pihaknya terus berusaha agar pelayanan di instansi tersebut tetap terlaksana dengan maksimal.

"UPPD Samsat Batulicin selalu berusaha agar pelayanan kepada wajib pajak tetap kami berikan dengan setulus hati dan ini menjadi pokok pikiran utama," katanya.

Seperti diketahui, program keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemprov Kalsel hingga 9 Oktober mendatang, selain harapkan dapat menambah kas daerah (PAD). Keperluan lainnya seperti penanganan COVID-19 saat ini juga sangat dibutuhkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur (Pj) Kalsel, Safrizal ZA.

"Hari ini kita umumkan untuk relaksasi pembayaran PKB sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," katanya, Jumat (30/7).

Selain pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kalsel juga mendiskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Relaksasi ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Menurut Safrizal, semula tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp900 miliar. Namun setelah didata ulang menjadi Rp740 miliar.

Disampaikan bahwa ada beberapa sebab wajib pajak menunggak. Pertama kendaraan hilang atau rusak berat dan tidak digunakan lagi sehingga tercatat terus di Samsat.

Kedua, kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian tidak dilaporkan sehingga terus tercatat. Selanjutnya, masyarakat tidak mempunyai uang untuk membayar pajak.

"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar," ucapnya.

Alasan pihaknya memberikan waktu hanya dua bulan untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid-19 di Kalsel pada tahun ini.

"Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah," tuturnya.



Komentar
Banner
Banner