Pemkab Kotabaru

Diskominfo Kotabaru Sosialisasikan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

apahabar.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar…

Featured-Image
Diskominfo Kotabaru menggelar sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik, Rabu.

Sosialisasi sendiri bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan aman kepada masyarakat di Bumi Sa Ijaan.

Sementara sosialisasi diikuti sebanyak 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kotabaru.

Sebagai narasumber, Imam Resti Muhtahar S ST selaku Kasi pelayanan sertifikasi elektronik, balai sertifikasi elektronik deputi II, dan Sofu Risqi Yulian S selaku Sadiman pada seksi pelayanan BSRE.

Selain itu, tampak pula Muhammad Noor Ikhwanadi selaku Kepala Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi, Drs Nur Zubaidy Abdis MM selaku Kepala Seksi Persandian.

Dalam sambutan, bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Rahadiyan Riyadi, mengatakan penerapan e-goverment adalah sarana dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah untuk mempercepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Memang pemanfaatan sertifikat elektronik ini Sangat penting untuk mendukung penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintah di segala sektor,” ujar Rahadian.

Dia menambahkan, di era digital baik penyelenggaraan, pengelolaan, perlindungan informasi, dan faktor keamanan informasi sangat penting dan harus diperhatikan sehingga semua itu harus melalui sertifikat elektronik agar bisa mengamankan dari tindakan yang tidak bertanggungjawab.

Pelayanan dengan teknologi digital ini akan memberikan keamanan dan kemudahan seperti, pemalsuan dokumen juga tanda tangan, meminimalisir dokumen hilang juga rusak, dan tidak perlu membawa banyak materi saat penandatanganan namun cukup dengan aplikasi sertifikat.

“Jadi, kami berharap seluruh SKPD dapat memanfaatkan aplikasi itu. Sehingga, mampu menciptakan mekanisme dan tata kelola pemerintahan yang lebih terukur dan cepat sesuai dengan perencanaan sehingga bisa mensukseskan penerapan e-goverment di Kotabaru,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner