Tak Berkategori

Dishub Banjarmasin Sambut Larangan Merokok di Atas Motor

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin merespon larangan merokok di atas kendaraan. Larangan mengacu Peraturan…

Featured-Image
Ilustrasi merokok di atas kendaraan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin merespon larangan merokok di atas kendaraan. Larangan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 12 Tahun 2019.

“Kami mendukung untuk keselamatan, dan membenarkan bahwa merokok itu pasti menganggu konsentrasi pengendara,” terang Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Nor Chalik kepada bakabar.com, Jumat (5/4).

Meski begitu, peraturan melarang pengemudi melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ini belum sampai ke Banjarmasin.

Chalik mengaku bahwa belum mendapatkan salinan peraturan menteri yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.

“Kami belum mendapatkan Permen itu. Nanti kami akan tunggu instruksi dari kementerian untuk sosialisasi,” ujarnya. Ichwan menjamin Dishub Banjarmasin menyambut baik serta mendukung penuh kebijakan ini.

Terkait pengaplikasian Permen, nantinya Dishub Banjarmasin bakal berkoordinasi dengan jajaran kepolisian. Itu berkaitan dengan penindakan di lapangan.

“Mau bagaimana pun menghentikan kendaraan itu wewenangnya ada di kepolisian,” ujarnya.

Permen nomor 12 tahun 2019 tersebut mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Butir pasal dalam aturan itu menyebut pengendara sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara. Jika konsentrasi berkurang khawatirnya mengganggu keselamatan di jalan raya.

Bagaimana jika melanggar? Mengacu payung hukum tersebut akan dikenakan denda Rp750 ribu, atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu, larangan ini sudah berjalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta.

Di sana penindakan yang dilakukan sudah berhasil menjaring beberapa pengendara roda dua. Saat melakukan penindakan sesuai pasal 283 itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menindak 652 kasus pelanggaran.

Baca Juga: Berkendara Sambil Merokok Kini Kena Tilang, Berikut Sanksinya

Baca Juga: Denda Berkendaraan Sambil Merokok di Negara Luar Lebih Berat

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner