Borneo Hits

Dishub Banjarbaru Evaluasi Parkir Pengunjung Taman Van der Pijl, Melanggar Bakal Diderek!

Dishub Kota Banjarbaru menyosialisasikan peraturan perparkiran di sekitar kawasan Taman Van der Pijl. Sanksi derek berlaku.

Featured-Image
Petugas Dishub Banjarbaru saat melakukan giat sosialisasi di sekitar Taman Van Der Pijl. Foto : ist

bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru menyosialisasikan peraturan parkir di Taman Van der Pijl.

Hal tersebut buntut dari kesemrawutan parkir, sehingga hingga menyebabkan kemacetan.

Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran, Yahya Lukmana, menjelaskan sosialisasi bertujuan agar masyarakat teredukasi dengan rekayasa pengaturan lalu lintas dan posisi parkir seharusnya.

Penyebabnya masih banyak masyarakat yang parkir sembarangan dan mengindahkan rambu lalu lintas di sekitar taman. Sementara kawasan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir adalah Jalan Pangeran Suriansyah.

"Kedepan ditempatkan ATCS karena bahu jalan sebelah kiri tidak diperbolehkan untuk parkir. Juga telah dipasang rambu dilarang parkir," papar Yahya, Selasa (14/1).

Dishub Banjarbaru akan menindak secara tegas, apabila pengendara tidak mengindahkan imbauan, "Kalau masih melanggar, kendaraan yang bersangkutan akan diderek," tegasnya.

Dishub Banjarbaru sendiri telah mengantisipasi pengunjung Taman Van Der Pijl yang menyebabkan over load volume parkir dengan menyiapkan tempay alternatif.

"Kami akan menyiapkan posisi atau kantong parkir di bahu jalan di samping Jalan Jendral Sudirman," tukas Yahya.

Pun Dishub Banjarbaru sudah menunjuk juru parkir binaan untuk merapikan parkir agar tidak menyebabkan kemacetan.

"Mereka (juru parkir) sudah difasilitasi pembayaran tunai dan non tunai menggunakan QRIS dengan barcode masing-masing. Tarif parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000 sesuai Perda,” tutup Yahya.

Editor


Komentar
Banner
Banner