Kalteng

Disetujui Kemenkes, Palangka Raya Segera Terapkan PSBB

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka…

Featured-Image
Usulan Kota Palangka Raya untuk menerapkan PSBB sebagai upaya memutus rantai Covid-19 telah disetujui Kemenkes. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (7/5).

Persetujuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.O7/MENKES/294/2O2O tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya, dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease atau Covid-19. Di tandangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Ada pun pertimbangan Kemenkes menyetujui penerpan PSBB di Palangka Raya, karena adanya peningkatan kasus penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal.

Lantas, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB, untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas di sana.

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng dr Suyuti Syamsul membenarkan perihal persetujuan PSBB Kota Palangka Raya oleh Kemenkes.

“Barusan tadi saya dapat pemberitahuannya, tetapi kapan berlakunya silahkan tanya ke kota ya,” kata Suyuti, Kamis (7/5).

Namun Suyuti menekankan, jika sudah diterapkan PSBB, hendaknya masyarakat tetap disiplin, agar cepat memutuskan mata rantai penyebaran Covid -19.

Sebab, menurutnya, berkaca dari daerah yang sudah terlebih dulu menerapkan PSBB, ternyata masih banyak masyarakat yang “bandel”.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, kendati persetujuan PSBB sudah diketahui, namun tidak otomatis langsung diberlakukan.

“Kalau sudah diterima resmi, kita pelajari dirumuskan baru diterapkan. Itu tahapannya. Jadi kalau sekarang masih belum,” ujarnya.

Menurut Fairid penerapan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) yang telah dilakukan di Kota Palangka Raya, tidak jauh berbeda dengan PSBB.

Hanya saja, ada item-item dalam PSBB lebih dipertegas, seperti larangan tidak boleh sama sekali masuk keluar daerah.

“PSKH, kita sudah lakukan pos per rt mulai jalan, bantuan juga berjalan dan data yang belum terima masuk terus. Kalau masalah pembatasan kami malah duluan melakukan,” imbuhnya.

Reporter: Ahc23
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner