Yang kedua, lanjut Benny K Harman, saat rapat paripurna, wajib itu dibagikan naskahnya. ”Itu wajib itu, itu UU itu. Di peraturan Tatib juga ditulis itu, ya, masalahnya adalah, apakah naskah yang telah disetujui di dewan, satu saya mau ingatkan, memang tidak ada naskah yang disetujui di rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat 2,” imbuh dia lagi.
Benny juga menjelaskan, pihaknya tidak menafikan terjadi proses perubahan naskah UU setelah disahkan di paripurna.
”Apakah naskah yang telah disetujui di paripurna bisa diubah? Bisa diubah, sepanjang rapat paripurna itu memberikan mandat kepada alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Panja atau Baleg untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan, itu boleh. Tapi kalau ada perubahan substansi, perubahan itu wajib dikembalikan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan. Tidak boleh diubah begitu saja,” kata dia.
Editor : El Achmad