Kalteng

Disebut Tim Relawan 01 Hilang Netralitas, Simak Jawaban KPU Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk ikut menandatangani petisi menolak…

Featured-Image
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim. Foto: Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk ikut menandatangani petisi menolak hasil pleno KPU setempat pada Jumat (18/12/2020).

Penggalangan petisi tersebut bertujuan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan sidang pleno penetapan perhitungan suara yang dimenangkan paslon 02 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo.

Ketua Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah, HM Riban Satia, mengatakan salah satu alasan pihaknya menggalang petisi tersebut karena mereka menilai hilangnya netralitas KPU sebagai penyelenggara.

Selain itu dan tidak berjalannya fungsi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Kami nilai dalam sidang pleno KPU provinsi memenangkan pasangan calon 2, Sugianto-Edy,” kata Ketua Umum Kordinator Tim Relawan 01 ini, Minggu (20/12).

Padahal berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, terdapat 14 macam pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), baik tingkat kota, kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa.

Jenis pelanggaran, terjadi kecurangan, pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif serta penyalahgunaan wewenang sebagai petahana/pejabat negara.

Sementara itu Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan lanjut Harmain, saksi paslon 01 saat rekapitulasi menyampaikan bahwa KPU telah bekerja dengan baik.

“Pada dasarnya kita menghormati sikap dari pasangan calon nomor 1, di mana saksi mereka tidak menandatangani berita acara saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU provinsi dan membawanya ke MK,” ucap Harmain.

Namun KPU Kalteng, tetap menghormati sikap 01 membawa hal itu ke ranah MK. Saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

“Apakah ada untuk Kalimantan Tengah atau bagaimana, dan tentunya kita juga sudah siap,” imbuh Harmain.

img

Ketua Umum Kordinator Tim Relawan 01 HM Riban Satia. Foto: Istimewa

Komentar
Banner
Banner