bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya sudah memilih satu nama untuk menjadi calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia adalah Bambang Susantono.
Siapakah dia?
Bambang Susantono bukan orang baru di pemerintahan. Sebelumnya, Bambang adalah pelaksana tugas menteri perhubungan, sebelum akhirnya diangkat sebagai wakil menteri perhubungan definitif di Kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Pria kelahiran 4 November 1963 tersebut dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Ia adalah lulusan Fakultas Teknik Sipil ITB pada 1987 dan meraih gelar master tata kota di Universitas California Berkeley dan gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur dari universitas yang sama pada tahun 2000.
Berdasarkan catatan, eks Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004-2010 itu memiliki perang penting di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).
Lembaga donor tersebut menunjuk Bambang Susantonp sebagai wakil presiden untuk urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan,” tulis pasal 5 UU, dikutip dari CNBCIndonesia, Selasa (22/2/2022).
Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Namun, penetapan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun.
Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Sebab, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10.
Selain itu, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.