bakabar.com, KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memusnahkan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, Kamis (22/12).
Barang bukti yang dimusnahkan untuk periode Juli-Desember 2022 itu diperoleh dari 67 perkara.
Di antaranya narkotika 30 perkara dengan barang bukti 166,94 gram sabu.
Kemudian obat terlarang 3 perkara dengan barang bukti 3 butir karisoprodol dan 2.268 butir seledryl.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai.
Sedangkan obat-obatan dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat mesin pemotong.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan pelajar, kepala sekolah, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT- PPA) Kapuas dan Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kajari Kapuas Arif Raharjo, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto mengatakan, pihaknya melibatkan para pelajar dalam pemusnahan barang bukti agar memberikan pengetahuan tentang perkara narkotika.
"Tujuannya agar mereka (pelajar) memahami dan mengetahui jangan sampai mereka terlibat di dalam penyalahgunaan, apalagi peredaran narkotika," tutup Siswanto.