bakabar.com, BANJARMASIN – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi datang ke Komisi IV DPRD Banjarmasin pukul 14.47 Wita, Jumat (19/11).
Kedatanganya ke rumah wakil rakyat tersebut untuk memenuhi undangan klarifikasi ihwal iuran aneh saat Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57.
Machli tidak sendiri, dia ditemani Ketua Pelaksana HKN ke 57, Yanuar Diansyah dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Muhammad Syaukani.
Rapat dihadiri dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali. Di sampingnya terlihat Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Noorlatifah beserta jajaran.
"Kalau mendiamkan diri, kami tidak maksimal memberikan fungsi dari komisi IV," ujar Matnor saat pembuka rapat undangan komisi IV DPRD Banjarmasin.
Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Noorlatifah menyampaikan klarifikasi dari Dinkes Banjarmasin ini agar tidak terjadi kejadian serupa saat HKN mendatang.
"Kami hanya minta klarifikasi untuk menghasilkan solusi terbaik," pungkasnya.
Diketahui, iuran wajib tersebut tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta, Rumah Sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta, dan klinik dan laboratorium minimal Rp1 juta.
Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Uang iuran itu dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.