Nasional

Dipicu Varian Baru Virus Corona, Warga Inggris Dilarang Masuk Indonesia

apahabar.com, JAKARTA – Akibat kemunculan varian baru virus Corona di Inggris, membuat warga negara tersebut dilarang…

Featured-Image
Kedatangan warga negara asing bakal lebih diawasi, seiring temuan varian baru virus corona di Inggris. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Akibat kemunculan varian baru virus Corona di Inggris, membuat warga negara tersebut dilarang memasuki sementara.

Larangan itu merupakan addendum atau tambahan klausul di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Selama Libur Akhir Tahun hingga 8 Januari 2021.

Poin utama dari aturan tambahan ini adalah memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.

“Tambahan aturan ini diterapkan pasca temuan varian baru virus SARS CoV-2 di Inggris, yakni SARS CoV-2 VUI 202012/01,” papar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (24/12).

“Varian baru itu telah membuat lonjakan kasus di Eropa, sehingga perlu dilakukan pengetatan perjalanan untuk melindungi warga Indonesia,” imbuhnya.

Dengan demikian, Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris baik secara langsung atau transit di negara asing, untuk sementara tidak dapat masuk wilayah Indonesia.

Sementara WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, serta WNI yang datang dari Inggris, baik secara langsung atau transit, masih bisa masuk ke Indonesia.

Syaratnya mereka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal. Dokumen tes PCR yang dimaksud berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Apabila hasil tes ulang PCR menunjukkan hasil positif saat kedatangan di Indonesia, WNI diminta melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan,” beber Wiku.

“Sedangkan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan dengan biaya mandiri. Khusus perwakilan asing dan keluarga, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tambahnya.

Setelah lima hari isolasi mandiri, pendatang yang positif melakukan tes PCR lagi. Apabila dinyatakan negatif, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

“Aturan tambahan ini dibuat untuk membatasi mobilitas manusia yang berpotensi meningkatkan penularan. Apalagi virus bisa mengalami mutasi, ketika replikasi selama proses infeksi dalam tubuh manusia,” tandas Wiku.



Komentar
Banner
Banner