News

Diperingati Setiap 1 Juli, Simak Sejarah Kepolisian RI

Institusi Kepolisian Republik Indonesia telah memasuki usia 77 tahun, dengan berbagai tantangan hingga perubahan nama.

Featured-Image
Ilustrasi - Polisi berjalan menuju lokasi pengamanan yang ditentukan. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (RI) telah menginjak usia ke-77 tahun. Hal itu ditandai dengan perayaan HUT Bhayangkara pada Sabtu 1 Juli 2023.

Pada usianya yang matang itu, Kepolisian RI telah banyak mengalami perubahan baik nama maupun struktur hingga tugas-tugasnya.

Dalam perjalanannya kepolisian tetap mengambil peran dalam menajalankan tugas pokoknya menjaga keamanan dan keteriban masyarakat Indonesia. Hal ini diakui banyak pilhak belum berjalan maksimal sesuai ekspektasi masyarakat.

Polri sendiri sudah berdiri sejak 1945, beberapa bulan setelah Ir Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Tapi sebenarnya kepolisian Indonesia telah didirikan jauh sebelum itu.

Pada 1881, pemerintah Belanda yang saat itu masih menjajah Nusantara telah mendirikan Institusi kepolisian pertama Indonesia yang benama Koninklijke Nederlandse Politie (KNP).

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Marabahan-Margasari, Renggut Nyawa Anggota Polres Tabalong

Saat itu KNP dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wiyalah Indonesia yang saat itu dikuasai pemerintah penjajahan Belanda.

Selain itu, KNP juga bertugas untuk mengawasi kegiatan-kegiatan politik di Indonesia, termasuk menangkap dan menjebloskan orang-orang yang dianggap menentang pemerintahan Belanda.

Setelah kemerdekaan barulah kepolisian bekerja di bawah pemerintahan Indonesia. Pada awal didirikan, Polri masih bernama Polisi Negara Republik Indonesia (PNRI).

PNRI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1946 yang ditandatangani oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Baca Juga: Sopir Lepas Kendali, Pajero Sport Terbalik dan Rusak Parah di Kintap Tala

Melalui penetapan Peraturan Pemerintah pada saat itu, PNRI mengembang tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia, serta melakukan penegakan hukum.

Kemudian PNRI kembali diubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1950 yang ditandatangani oleh Presiden Ir. Soekarno.

Pada tahun 1964, AKRI kembali mengalami perubahan nama menjadi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1964.

Selain berubah nama, melalui peraturan itu institusi kepolisian Indonesia juga mengalami perubahan struktur.

Baca Juga: Buaya Muara Sanipah Berkeliaran, Warga Batakan Tala Pun Resah

Perubahan itu juga merupakan tindak lanjut dari peristiwa Gerakan 30 September (G30S) yang terjadi pada tahun 1965. Alasannya karena kejadian itu membuat institusi kepolisian sudah tidak dipercaya masyarakat.

Pembentukan Polri merupakan upaya untuk membentuk kepolisian yang profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Setelah melalui banyak perubahan, Institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat itu masih tetap menggunakan nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini.

Editor
Komentar
Banner
Banner