bakabar.com, PALANGKA RAYA – Galaxy Cafe, diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan undang-undang nomor 6/ 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, memeriksa pemilik dan para karyawan Galaxy Cafe Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Selasa (2/3).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung menjelaskan, laporan berawal dari masyarakat setempat yang resah, karena kafe memutar musik dengan suara keras hingga larut malam.
Selain itu, sejumlah pengunjung yang mengkonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan prokes, padahal saat ini masih wabah Covid-19.
“Saat diperiksa, mereka mengakui adanya pelanggaran prokes serta membenarkan laporan dari masyarakat tersebut,” ungkap Todoan Agung.
Sedangkan untuk pengunjung yang mengkonsumsi miras, dari keterangan pemilik kafe maupun karyawannya, sama sekali tidak kenal dan kafe tidak menyediakan miras. Diduga pengunjung membawa dari luar.
Usai menjalani pemeriksaan, pemilik kafe dan karyawan membuat dan menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.
“Mereka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila mengulangi lagi,” ujarnya.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya pun telah menentukan sikap serta berkoordinasi bersama pihak internal, untuk guna menentukan sanksi dan tindakan yang akan dikenakan kepada pengelola kafe tersebut.