bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus penembakan warga sipil di Sarigadung, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu 2 Juni 2021?
Teranyar, Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman telah memecat satu dari tiga prajurit TNI yang terlibat. Dia adalah Praka MS.
Sementara kedua rekannya masing-masing Pratu TA, dan Praka H menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, ketiga personel Kompi Senapan B, Yonif 623/BWU itu menjalani serangkaian sidang oleh Odirurat Militer III/Banjarmasin.
Dalam sidang terakhir yang digelar pada 20 Desember 2021, ketiga terdakwa diputus bersalah oleh hakim militer.
Informasi dihimpun, rincian putusannya; Praka MS divonis dua tahun penjara, kemudian Pratu TA dan Praka H, masing-masing delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. Praka MS dianggap hakim lebih berperan dalam penembakan tersebut.
Hakim juga memberi pidana tambahan kedinasan militer untuk Praka MS berupa pemecatan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif membenarkan putusan tersebut.
“Ya ketiganya sudah divonis bersalah dan Praka MS dipecat dari dinas militer sebagai pidana tambahan,” ujar Taufik dihubungi bakabar.com, Sabtu sore (12/2).
Taufik menegaskan ketiga terdakwa saat ini telah ditahan. Praka MS di Lembaga Permasyarakatan Banjarbaru. Sedang Pratu TA dan Praka H di Lembaga Permasyarakatan Militer.
“Dua masuk tahanan militer,” pungkasnya.
Diketahui pelimpahan kasus ketiga terdakwa dilakukan Detasemen Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin sejak awal Juni lalu. Setelahnya, barulah proses peradilan ketiganya digelar.
“Proses peradilan ketiganya digelar secara terbuka,” ujar Taufik.
Kolonel Taufik memastikan tidak ada motif lain dalam kasus penembakan tersebut. Ketiganya melakukan penembakan dipicu pengaruh minuman keras.
Kronologis Penembakan
3 Prajuritnya Diduga Terlibat, Kodam Mulawarman Investigasi Penembakan di Tanah Bumbu
Rabu 2 Juni malam, tiga pria mendatangi sebuah warung biliar di Kilometer 7, Desa Sarigadung, Simpang Empat, Tanah Bumbu. Ketiga pria berambut cepak itu merupakan pelanggan yang biasa 'mewarung' di sana.
Asyik mewarung, pemilik menegur ketiganya bahwa warung akan tutup saat jarum jam menunjukkan pukul 03.00.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saat ditegur, tiba-tiba salah satu dari mereka langsung menyiramkan air dari gelas yang berisi tuak ke Raudah.
"Mereka marah ketika diminta pulang karena warung akan ditutup," ujar seorang saksi mata.
Raudah merupakan salah seorang pelayan warung. Saat itu, kebetulan Hendri Jaya suaminya datang menjemput.
Melihat istrinya disiram, Hendri lantas mendatangi ketiganya.
"Ketiganya tidak pakaian dinas," ujar saksi lagi.
Cekcok terjadi. Salah satu dari ketiganya keluar.
Sekembalinya, senjata api laras panjang sudah dalam genggaman salah satu pelaku. Hendri ditembak di bagian perut serta paha kanan.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu mengembuskan napas terakhirnya di RS Andi Abdurrahman Noor sekitar pukul 05.00.
Hasil olah TKP, polisi menemukan lima selongsong peluru kaliber 5.56. Ada indikasi jika pelaku bukan warga sipil.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kodim 1022/Tanah Bumbu dan mengamankan ketiganya. Diketahui ketiganya berasal dari Kompi Senapan B, Yonif 623/BWU.
Catatan Redaksi: Kodam hanya memecat satu dari tiga prajurit yang terlibat.