bakabar.com, TANJUNG – Selama Ramadan 2022, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tabalong dipangkas.
Pemangkasan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B-0239/BUP/065/03/2022.
Jika sebelumnya masuk pukul 07.30-16.30 WITA pada Senin-Kamis dan 07.15-11.45 WITA pada Jumat.
Kini terjadi pemangkasan jam kerja sekira 30-60 menit.
Bagi ASN yang memberlakukan 5 hari kerja, maka Senin-Rabu masuk pukul 08.00-15.30 WITA.
Kemudian Kamis 08.00-15.00 WITA dan Jumat 08.00-11.00 WITA.
Sedangkan ASN yang memberlakukan 6 hari kerja, maka Senin-Kamis masuk 08.00-14.30 WITA.
Lalu Jumat 08.00-11.00 WITA dan Sabtu 08.00-11.30 WITA.
Sehingga total jam kerja efektif ASN Tabalong selama Ramadan, yakni 32,5 jam.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, selama Ramadan diharapkan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.
Dikonfirmasi, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana membenarkan surat edaran bupati tersebut.
“Iya, surat edaran tersebut memang benar dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Tabalong pada 28 Maret,” katanya kepada bakabar.com, Jumat (1/4).