Pemilu 2024

Dipanggil Bawaslu, Gibran: Bagi-Bagi Susu Bukan Kegiatan Politik

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka rampung di panggil Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hari ini, Rabu (3/1)

Featured-Image
Gibran Rakabuming Raka di gedung sekretariat Bawaslu (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka rampung di panggil Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hari ini, Rabu (3/1).

Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi terkait aktivitasnya di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) pada tanggal 3 Desember 2023 lalu.

Usai pemanggilan, pasangan Prabowo Subianto itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan partai politik.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu, Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam, bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan politik," ujar Gibran kepada wartawan di gedung Sekretariat Bawaslu.

Baca Juga: Dipanggil Bawaslu, Gibran Izin Tak Ngantor di Solo

Lebih lanjut, mengenai adanya temuan baru Bawaslu Jakarta Pusat mengenai dugaan pelanggaran kampanya Pemilu 2024. Gibran Pastikan hal tersebut tidak ada.

"Tidak ada, tidak ada," ujarnya.

Menyegarkan ingatan, Gibran dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak saat berkampanye dengan memberikan susu gratis pada anak-anak. Gibran tanggapi teguran itu.

"Ya kalau ada teguran, kesalahan, silakan disampaikan saja ya," kata Gibran di Solo, Kamis (7/12).

Editor
Komentar
Banner
Banner