bakabar.com, KOTABARU – DW, pemuda Kotabaru telah dinyatakan tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabaru. Anehnya lelaki yang berprofesi sebagai honorer kini ditahan kembali.
Disampaikan Hakim Christina Endarwati dalam sidang sela di PN Kotabaru, Rabu (9/9) tadi, DW tidak bersalah menyebarkan konten khilafah di media sosial.
Lantas malam harinya, DW dibebaskan. Ia pun menggelar syukuran di kediamannya.
Sialnya, DW terpaksa hanya sebentar bisa menghirup udara bebas. Itu setelah JPU kembali mengajukan dakwaan dan langsung menahan DW.
Hal itu dibenarkan si pengacaranya, Janif Zulfikar. “Ya, Hakim Christina Endarwati sudah memutuskan DW tidak bersalah,” ujarnya dijumpai wartawan di Siring Laut.
Janif menilai hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Salah satunya menggunakan pasal yang telah dicabut.
Menyikapi itu, hakim menilai pasal lain yang didakwakan, yakni UU ITE juga menjadi tidak relevan lagi didakwakan terhadap DW.
Pasal-pasal dakwaan itu saling berkaitan. Meski jaksa beralasan pasal penghinaan kepada negara hanya sebagai pasal alternatif.
“Jadi, tinggal jaksa. Menerima atau bagaimana. Kami hanya menyiapkan tangkisan saja,” ujar Janif
Sementara Rizky Purbo Nugroho, Jaksa Penuntut Umum dijumpai wartawan Jumat kemarin mengakui kalau DW kembali ditahan.”Iya, DW kami tahan kembali,” ujar Rizky Purbo Nugroho.
Rizki mengatakan, dakwaan barunya telah diterima hakim. Sementara, dakwaan kembali diajukan yakni pasal UU ITE.
“Intinya, ini tidak ada kaitannya dengan khilafah atau HTI. Ini dugaan pelanggaran UU ITE saja,” ujar Rizky.
Diberitakan sebelumnya, DW didakwa melanggar UU ITE dan Pasal 155 KUHP (menyiarkan kebencian terhadap pemerintah).
Itu setelah dirinya memposting artikel-artikel bertema Khilafah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui akun Facebooknya.
Selain itu DW juga didakwa pasal UU ITE, guru honor di Sengayam berinisial RH. Itu setelah ia membagikan postingan milik DW.
Editor: Syarif