Hot Borneo

Dinilai Merugikan, Pemdes Kolam Kanan Gugat Tiga Pejabat Pemkab Batola

Dipantik kekecewaan atas kebijakan yang dinilai merugikan, Pemdes Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya, menggugat perdata tiga pejabat Pemkab Barito Kuala (Batola)

Featured-Image
Pemdes Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya, menggugat perdata tiga pejabat Pemkab Batola. Foto: apahabar.com/Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN - Dipantik kekecewaan atas kebijakan yang dinilai merugikan, Pemdes Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya, menggugat perdata tiga pejabat Pemkab Barito Kuala (Batola).

Ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Asisten Bidang Pemerintahan.

Adapun gugatan perdata dilayangkan Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat, melalui LBH Borneo Law Firm (BLF) sebagai kuasa hukum.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Marabahan dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh tertanggal 13 Oktober 2022.

Sedangkan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp16,7 miliar.

Pemdes Kolam Kanan juga menuntut sita jaminan Kantor Inspektorat dan Kantor DPMD di Marabahan, menghukum pera tergugat dengan membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari, serta membayar seluruh biaya perkara.

Sebelum berbuntut gugatan, telah dilakukan tiga kali dimediasi oleh hakim mediator Desak Made Winda Riyanthi. Namun mediasi berujung buntu, hingga akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan, Rabu (2/11).

"Gugatan tersebut berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah merugikan Kepala Desa Kolam Kanan," papar kuasa hukum penggugat, Muhamad Pazri, Rabu (30/11).

"Akibat perbuatan para tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, klien kami merasa dirugikan," imbuhnya.

Baca Juga: Investigasi Rampung, Inspektorat Batola Beri Kades Kolam Kanan Dua Opsi

Baca Juga: Dituntut Segera Dicopot, Kades Kolam Kanan Wanaraya Batola Buka Suara

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan antara lain menahan dan menghambat pencairan dana desa, sehingga turut menghambat pembangunan di desa.

Kemudian perbuatan ketiga pejabat di Pemkab Batola tersebut dinilai turut merusak reputasi Endang Sudrajat selaku kepala desa.

"Nilai gugatan itu sendiri dihitung berdasar total kerugian materiil Rp500 juta, lalu tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes sejak Februari hingga Juni senilai Rp1.455.866.250," jelas Pazri.

"Perbuatan para tergugat ini juga telah merusak reputasi, sehingga tidak dapat membayar angsuran-angsuran desa dan uang kades senilai Rp1.197.000.000," imbuhnya.

Kemudian sikap dan keputusan para tergugat dinilai tidak cermat, karena mengakomodir mosi tidak percaya yang telah melanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2021.

Imbas kebijakan tersebut adalah mengakibatkan kerusakan jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa dan swasta sepanjang 2015 hingga 2021.

"Kerusakan jalan aset desa yang disebabkan pengangkutan buah sawit oleh penanggungjawab mosi itu bernilai Rp450 juta," tegas Pazri.

Sementara Kabag Hukum Setdakab Batola, Bilham, membantah semua dalil yang telah diajukan penggugat.

"Pemkab Batola telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Adapun materi gugatan itu akan disampaikan kepada pimpinan daerah," tukasnya.

Baca Juga: Soal Tuntutan Pencopotan Kades Kolam Kanan, Bupati Batola Janjikan Tindak Lanjut

Baca Juga: Kecewa Kinerja Kepala Desa, Puluhan Warga Kolam Kanan Batola Temui Bupati

Editor
Komentar
Banner
Banner