Tak Berkategori

Dini Hari, Polisi Tangkap Penceramah Gus Nur di Malang Jatim

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Suri Nur Rahardja atau…

Featured-Image
Penceramah Gus Nur saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto-Tribunnews.com

bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Suri Nur Rahardja atau biasa dipanggil Gus Nur.

Gus Nur ditangkap di rumahnya di Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (24/10) sekitar pukul 00.00 WIB.

Penangkapan Gus Nur dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan laporan tersebut Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

“Benar, [Gus Nur] telah ditangkap,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip bakabar.com dari Kompas.com, Sabtu.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jatim.

Dilansir Detikcom, pernyataan Gus Nur yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.



Komentar
Banner
Banner