bakabar.com, KUALA KAPUAS - Sebagai wujud penguatan pelayanan informasi publik di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat melakukan sosialisasi terkait tata cara permintaan informasi.
Adapun permintaan informasi tersebut khususnya yang dilakukan oleh masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di tingkat kecamatan.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan Dinas Kominfo Kapuas di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas Timur dan Kecamatan Bataguh.
Sosialisasi dilakukan bersama dengan tata cara pengelolaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR) kepada operator serta aplikasi Kapuas Informasi Publik (KIP) www.kip.kapuaskab.go.id sebagai sarana pemberitaan kegiatan yang ada di kecamatan.
Kepala Diskominfo Kapuas Hartoni U Sawang yang diwakili Sekretarisnya Ansyari didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Huldi, mengatakan bahwa timnya melakukan sosialisasi di tiga kantor kecamatan dimulai pada Selasa (13/6/2023).
Adapun tujuannya agar operator-operator yang ada di kecamatan lebih memahami tentang pentingnya PPID untuk masyarakat agar bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan lebih mudah didapat dan tidak berbelit-belit karena dilayani lewat satu pintu.
"Dengan demikian, masyarakat tentunya bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dengan cara mengikuti prosedur atau alur permohonan informasi yang telah disediakan," kata Ansyari, Kamis (15/6/2023).
Tidak hanya itu saja, sosialisasi yang dilakukan juga mencakup operator aplikasi lapor.go.id dari kecamatan yang mana berguna sebagai penerima isi aduan untuk ditindaklanjuti, apabila terdapat aduan ataupun aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada kecamatan tersebut.
"Aplikasi lapor merupakan aplikasi yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik tertentu," pungkas Ansyari. (Irfansyah)