Penyelundupan Berlin

Dilimpahkan! WN India Penyelundup Ratusan Berlian Dalam Anus di Bali

Warga India penyelundupn ratusan butir berlian melalui Bandara Ngurah Rai akhirnya dilimpahkan.

Featured-Image
Bea Cukai Bali, NTB dan NTT melimpahkan perkara kasus penyelundupan 932 butir berlian dengan tersangka Ismath WNA India, Foto: Humas Kejari Badung

apahabar, MANGUPURA - Masih ingat dengan Ismath Jamaluddin Haja Moideen? Warga India penyelundup ratusan butir berlian itu kasusnya kini resmi dilimpahkan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ismath dari Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Kamis (12/1).

Ismath ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali, Senin 15 Oktober 2022 tak lama setelah turun dari pesawat pada rute penerbangan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, setelah dilimpahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Dengan telah dilaksanakan tahap II dari penyidik, selanjutnya penuntut umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti," kata Imran Yusuf.

Sekilas mengenai penangkapan Ismath. Ketika di pintu pemeriksaan, petugas Bea Cukai curiga dan melakukan rontgen abdomen dengan X-ray kepada Ismath.

Di sana kemudian terlihat pelaku membawa tujuh plastik klip terbungkus dalam kondom yang disembunyikan di dalam anusnya.

Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan, petugas menemukan kurang lebih 932 butir berlian dengan berat kurang lebih 40,73 karat.

"Tersangka yang bekerja sebagai akuntan ini diperintahkan oleh bosnya untuk membawa barang tersebut ke Bali. Setelah itu, barang diserahkan kepada seseorang di Indonesia," bebernya.

Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan tersangka, potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor kurang lebih hampir Rp100 juta.

Lebih detil, pelimpahan perkara diterima jaksa yang termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).

Di antaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu, dan Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung.

Perbuatan Ismath diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir Berlian.

Editor


Komentar
Banner
Banner