Tak Berkategori

Dilaporkan Kediamannya Jadi Tempat Pesta Sabu, Ibu Rumah Tangga Diseret Polisi

apahabar.com, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru mengamankan Ibu Rumah Tangga di salah satu bedakan (kamar kontrakan) di…

Featured-Image
Ilustrasi sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru mengamankan Ibu Rumah Tangga di salah satu bedakan (kamar kontrakan) di Jalan Kawamara Gang Umroh Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, Rabu (8/1) kemarin. Ibu rumah tangga yang diketahui bernama Lilik Yuliana (43) itu ditangkap terkait kepemilikan sabu.

Dari tangan perempuan Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar tersebut didapati lima paket Narkoba jenis sabu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung mengatakan, awal pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dari laporan masyarakat.

“Anggota Polsek Banjarbaru Barat awalnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di bedakan 7 pintu di Jalan Kawamara Landasan Ulin Timur, sering terjadi pesta Narkoba di salah satu kamar kontrakan,” ujarnya kepadabakabar.com, Kamis (9/1) sore.

Usai menerima laporan masyarakat, Anggota pun diterjunkan langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan.

Menurut pantauan anggota di lapangan, pihaknya mencurigai salah satu penghuni bedakan, yang tidak lain adalah Lilik.

“Kami memantau dan setelah dipastikan barulah langsung melakukan penangkapan terhadap Lilik,” jelas Andri.

Kemudian, lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar bedakan tersebut, ditemukan barang bukti di saku baju warna hitam merk Benhill yang bergantung di kamar.

“Ditemukan barang bukti sebanyak lima paket kecil Sabu, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Pihak Kepolisian juga mendapati barang bukti lainnya, berupa satu paket alat isap Bong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Lilik disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkas Andri.

img

Tersangka.Foto-istimewa

Baca Juga: Jual Dextro, Pria Paruh Baya di HSS Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Simpan Sabu, Montir di Mantewe Diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu

Reporter: Nurul MufidahEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner