Berita Banjarbaru

Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Terancam Sanksi!

Dilaporkan ke polisi terkait dugaan perselingkuhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru terancam sanksi disiplin.

Featured-Image
Polisi menggerebek JF dan HL yang diduga berselingkuh dalam sebuah rumah kos di Banjarbaru. Foto: Supiansyah Darham

bakabar.com, BANJARBARU - Dipolisikan atas dugaan perselingkuhan, seorang oknum ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, juga terancam sanksi disiplin.

Oknum berinisial JF (49) tersebut dilaporkan ke Polres Banjarbaru, seusai digerebek bersama seorang perempuan berinisial HL (39), Rabu (16/8) sekitar pukul 00.30 Wita.

Mereka digerebek oleh suami HL berinisial FWS (41) bersama beberapa warga dalam sebuah rumah kos di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Akibat perbuatan tersebut, JF diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Di sisi lain, sang oknum ASN Dishub ini juga terancam sanksi kepegawaian.

"Bisa saja oknum tersebut terkena hukuman disiplin sedang hingga berat. Namun sebelum diputuskan, kami menunggu proses di Dishub," papar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru, Gustafa Yandi, Jumat (18/8).

"Dishub juga tidak akan langsung memutuskan, sebelum memperoleh hasil pelaporan kasus tersebut di Polres Banjarbaru," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat tiga tingkatan hukuman disiplin. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Digerebek dan Dipolisikan

Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan ihwal pelaporan kasus perselingkuhan seorang oknum ASN di lingkup Pemkot Banjarbaru itu.

"Konfirmasi dari Kasat Reskrim, laporan tersebut sedang dalam proses penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," jelas Syahruji.

"Pelapor adalah warga Jalan Karang Anyar Keluraahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, berinisial FWS (41)," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner